Dalam PKKM ini kinerja kepala madrasah dalam mengelola
madrasahnya akan dinilai dari berbagai bidang.
Dengan
begitu diharapkan setelah kegiatan tersebut dilakukan akan diperoleh evaluasi
yang membuat sebuah madrasah akan menjadi lebih baik lagi.
Entah itu
dari segi program pembelajaran, kesiswaan, saranan prasarana, lulusan dan masih
banyak lagi yang lainnya.
Tujuan PKKM
adalah:
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
- Menjaring informasi sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam menentukan efektifi tas kinerja dan
pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
- Meningkatkan kinerja dan kinerja kepala
madrasah,
- Menjamin objektivitas pembinaan kepala
madrasah melalui sistem pengukuran dan kinerja kepala madrasah,
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam
sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk
penghargaan lainnya.
Manfaat
PKKM adalah:
- Kepala madrasah dapat melihat kelebihan
dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.
- Kepala madrasah menjadikan hasil
penilaian sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
dan / atau Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota dapat menggunakan
hasil hasil kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun
informasi, meningkatkan kebutuhan peningkatan kornpetensi, data profil
kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah
sesuai kewenangannya.
- Yayasan / lembaga penyelenggara
pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kepala madrasah sebagai dasar
untuk menghimpun informasi, meningkatkan kebutuhan peningkatan kompetensi,
data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan
kepala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data den pencapaian kinerja kepala madrasah secara nasional.
enilaian
Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan,
analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada
setiap indikator pemenuhan standar.Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja
kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan
Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun
2019.
Dalam
pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahunan Madrasah Tsanawiyah
Al Ishlah mendapatkan jadwal penilaian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025.
Untuk tim penilai MTs Al Ishlah Bapak Eko Septo Haryadi selaku Pengawas Pembina
dan Bapak H Sjarifudn Latif, S.Ag, M.Pd
Kegiatan
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dibuka dengan kepala madrasah Bapak
Arif Mahmudi, S.H.I dalam sambutanya Bapak Arif Mahmudi, S.H.I menyampaikan
ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2025 atas kedatangannya di MTs Al Ishlah
serta harapan adanya saran dan masukan apabila nantinya dalam proses penilaian
masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan madrasah kedepannya.
Adapun
sambutan dari tim penilai dalam kegiatan ini diwakili oleh Bapak H Sjarifudn
Latif, S.Ag, M.Pd beliau menyampaikan poin inti bahwa PKKM merupakan kegiatan
rutin setiap tahun dan empat tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi,
pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Usai sambutan dari tuan rumah dan
perwakilan tim penilai, acara dilanjutkan ke poin utama yaitu Penilaian Kinerja
Kepala Madrasah.
Kinerja
kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 4 komponen
penilaian. meliputi :
1. 1. Usaha pengembangan madrasah,
2. 2. Pelaksanaan tugas managerial
3. 3. engembangan kewirausahaan
4. 4. upervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan
Empat
komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun.



.jpeg)







.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)